No Nama Peserta K B A T P PT HN H P PK Alasan
1 SEDAYA BANGUN PERSADA - 75.220.114.5-914.000 Rp. 4.688.235.318,40
Rp. 4.688.235.318,40
Rp. 4.688.235.318,40
2 sarana konstrindo mandiri - 80.649.355.7-914.000 Rp. 3.986.206.158,10
di bawah 80% Nilai HPS
Rp. 3.986.206.158,10
di bawah 80% Nilai HPS
1 Jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak mencantumkan masa pelaksanaan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO) sebagaimana diminta pada dokumen pemilihan. Dengan demikian berdasarkan BAB III. IKP Dokumen Pemilihan seksi 27.14 mengenai evaluasi teknis penawaran terhadap jadwal pelaksanaan pekerjaan yang berbunyi "Jika calon penyedia menyampaikan jadwal pelaksanaan lebih panjang atau sama namun tidak mencantumkan secara jelas tahapan serah terima pertama Pekerjaan (PHO) maka penawaran dinilai tidak memenuhi syarat". 2 Pada metode pelaksanaan pekerjaan tidak menguraikan metode atau cara kerja dari jenis pekerjaan tersebut contohnya pada pekerjaan beton, pembesian, dan bekisting penyedia hanya menjelaskan metode pelaksanaan dengan menyebutkan pekerjaan tersebut akan dikerjakan sesuai dalam gambar rencana. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 27.14 IKP Dokumen Pemilihan tentang Kriteria Evaluasi Penawaran untuk metode pelaksanaan yang ditawarkan yang menyatakan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan harus berisi uraian/cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan. 3 Pada jadwal pelaksanaan pekerjaan saluran primer, pekerjaan timbunan urugan tanah dilaksanakan pada minggu ke 5 sd minggu ke 7 sedangkan Pekerjaan Pasangan batu dengan Mortar tipe N (setara campuran 1 PC:4 PP) dikerjakan pada minggu ke 7 sd minggu ke 13. Dengan demikian pekerjaan timbunan tanah dibelakang talud pasangan batu selesai mendahului pekerjaan pasangan batu. Hal ini menunjukkan jadwal pekerjaan yang tidak logis dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria evaluasi pada pasal 27.14 IKP Dokumen Pemilihan tentang jadwal pelaksanaan yang menyatakan "Jadwal/ jangka waktu pelaksanaan harus disampaikan secara rinci tiap item pekerjaannya dalam bentuk Kurva S yang secara jelas menggambarkan jadwal yang logis. 4 Pada jadwal pelaksanaan pekerjaan saluran sekunder, pekerjaan timbunan urugan tanah dilaksanakan pada minggu ke 9 sd minggu ke 12 sedangkan Pekerjaan Pasangan batu dengan Mortar tipe N (setara campuran 1 PC:4 PP) dikerjakan pada minggu ke 10 sd minggu ke 13. Dengan demikian pekerjaan timbunan tanah dibelakang talud pasangan batu selesai mendahului pekerjaan pasangan batu. Hal ini menunjukkan jadwal pekerjaan yang tidak logis dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria evaluasi pada pasal 27.14 IKP Dokumen Pemilihan tentang jadwal pelaksanaan yang menyatakan "Jadwal/ jangka waktu pelaksanaan harus disampaikan secara rinci tiap item pekerjaannya dalam bentuk Kurva S yang secara jelas menggambarkan jadwal yang logis. 5 Pada jadwal pelaksanaan pekerjaan pasangan bronjong, pekerjaan Pasangan beronjong pabrikasi dilaksanakan pada minggu ke 9 sd minggu ke 10 sedangkan Pekerjaan Cerucuk kayu/dolken dia. 8-10 cm panjang 2.00 m dikerjakan pada minggu ke 7 sd minggu ke 8. Dengan demikian pekerjaan Pasangan beronjong pabrikasi selesai mendahului pekerjaan Cerucuk kayu/dolken dia. 8-10 cm panjang 2.00 m yang berada dibawah pasangan bronjong. Hal ini menunjukkan jadwal pekerjaan yang tidak logis dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria evaluasi pada pasal 27.14 IKP Dokumen Pemilihan tentang jadwal pelaksanaan yang menyatakan "Jadwal/ jangka waktu pelaksanaan harus disampaikan secara rinci tiap item pekerjaannya dalam bentuk Kurva S yang secara jelas menggambarkan jadwal yang logis. 6 Pada jadwal pelaksanaan pekerjaan bendungan, pekerjaan timbunan urugan tanah dilaksanakan pada minggu ke 13 sd minggu ke 15 sedangkan Pekerjaan Pasangan batu dengan Mortar tipe S (setara campuran 1 PC:3 PP) dikerjakan pada minggu ke 15 sd minggu ke 17. Dengan demikian pekerjaan timbunan tanah dibelakang talud pasangan batu selesai mendahului pekerjaan pasangan batu. Hal ini menunjukkan jadwal pekerjaan yang tidak logis dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria evaluasi pada pasal 27.14 IKP Dokumen Pemilihan tentang jadwal pelaksanaan yang menyatakan "Jadwal/ jangka waktu pelaksanaan harus disampaikan secara rinci tiap item pekerjaannya dalam bentuk Kurva S yang secara jelas menggambarkan jadwal yang logis. 7 Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak mencerminkan jadwal pelaksanaan dari awal sampai akhir karena nilai komulatif pekerjaan tidak mencapai 100% pada jadwal yang diupload.
3 PUTRA LINTAS RAYA, PT - 74.252.150.3-914.000 Rp. 4.691.972.202,14
Rp. 4.691.972.202,14
1 Tidak Mengupload bukti kepemilikan peralatan Concrate Mixer sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan 2 Tidak Mengupload bukti kepemilikan peralatan Stamper sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan 3 Tidak Mengupload bukti kepemilikan peralatan Pompa Air sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan 4 Kapasitas Dump Truk yang diupload tidak sesuai dengan kapasitas Dump Truk yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan huruf M. 5 Pada Pekerjaan Bendung Item pekerjaan Galian tanah sedalanm 2-4 meter di metode pelaksanaan dijelaskan menggunakan tenaga manual sedangkan pada analisa seharusnya menggunakan excavator. Dengan demikian penyedia kurang memahami lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 27.14 IKP Dokumen Pemilihan tentang Kriteria Evaluasi Penawaran untuk metode pelaksanaan yang ditawarkan yang menyatakan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan harus menggambarkan bahwa peserta memahami spesifikasi dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4 PT. VERBECK MEGA PERKASA - 02.827.863.8-722.000 Rp. 4.488.848.437,84
Rp. 4.488.848.437,84
1 Pada jadwal pelaksanaan pekerjaan bendungan, pekerjaan timbunan tanah atau urugan tanah kembali mulai dilaksanakan pada minggu ke 3 sedangkan Pekerjaan Pasangan batu dengan Mortar tipe S (setara campuran 1 PC:3 PP) mulai dikerjakan pada minggu ke 5. Dengan demikian pekerjaan timbunan tanah dikerjakan mendahului pekerjaan pasangan batu padahal pekerjaan timbunan tanah ini berguna sebagai urugan dibelakang pasangan batu. Hal ini menunjukkan jadwal pekerjaan yang tidak logis dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian tidak sesuai dengan kriteria evaluasi pada pasal 27.14 IKP Dokumen Pemilihan tentang jadwal pelaksanaan yang menyatakan "Jadwal/ jangka waktu pelaksanaan harus disampaikan secara rinci tiap item pekerjaannya dalam bentuk Kurva S yang secara jelas menggambarkan jadwal yang logis. 2 Pada jadwal pelaksanaan pekerjaan bendungan, pekerjaan Beton mutu, f’c = 19,3 MPa (K225), slump (12±2) cm, w/c = 0,58 mulai dilaksanakan pada minggu ke 4 sedangkan Pekerjaan Pasangan batu dengan Mortar tipe S (setara campuran 1 PC:3 PP) mulai dikerjakan pada minggu ke 5. Dengan demikian pekerjaan beton dikerjakan mendahului pekerjaan pasangan batu padahal pekerjaan beton ini berguna sebagai selimut mercu bendung dan selimut lantai kolam olak bendung yang harus dikerjakan setelah pekerjaan pasangan batu (lihat gambar). Hal ini menunjukkan jadwal pekerjaan yang tidak logis dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian tidak sesuai dengan kriteria evaluasi pada pasal 27.14 IKP Dokumen Pemilihan tentang jadwal pelaksanaan yang menyatakan "Jadwal/ jangka waktu pelaksanaan harus disampaikan secara rinci tiap item pekerjaannya dalam bentuk Kurva S yang secara jelas menggambarkan jadwal yang logis. 3 Pada metode pelaksanaan pekerjaan bendung, penyedia menjelaskan uraian pelaksanaan pekerjaan Beton sebagai beton penutup saluran yang menggunakan beton dengan mutu K-225. Hal ini tidak sesuai dengan lingkup pekerjaan beton sebagaimana ditunjukkan pada gambar rencana yaitu beton sebagai selimut mercu dan selimut lantai kolam olak bendung. Dengan demikian penyedia kurang memahami lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 27.14 IKP Dokumen Pemilihan tentang Kriteria Evaluasi Penawaran untuk metode pelaksanaan yang ditawarkan yang menyatakan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan harus menggambarkan bahwa peserta memahami spesifikasi dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. 4 Pada metode pelaksanaan pekerjaan beton, Penyedia tidak konsisten menjelaskan cetakan beton yang akan digunakan, ada yang menggunakan Tripleks tebal 9 mm dan ada juga yang menggunakan Multiflex 12 atau 18 mm. Dengan demikian penyedia kurang memahami lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 27.14 IKP Dokumen Pemilihan tentang Kriteria Evaluasi Penawaran untuk metode pelaksanaan yang ditawarkan yang menyatakan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan harus menggambarkan bahwa peserta memahami spesifikasi dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
5 PT. SHUAR KARYA UTAMA - 01.236.408.9-901.000

6 CV. JAYA FANISA - 02.627.339.1-915.000

7 CV. AMAN - 74.693.366.2-914.000

8 cv. raja abadi - 03.184.296.6-915.000

9 PT. BANGUN MITRA ANUGERAH LESTARI - 02.720.261.3-911.000

10 PT. TRYNITI TARUNA LANGITAN - 02.592.497.8-911.000

11 Pasak Inti Nusa - 75.407.822.8-914.000

12 cv.begaq karya - 01.112.739.6-915.000

13 PT. AINUR RISQI PRATAMA - 02.618.201.4-721.000

14 CV. SRI MANDIRI - 02.814.562.1-911.000

15 CV. KARYA RAHAYU - 01.461.666.8-915.000

16 CV. IQBAL MANDIRI JAYA - 83.938.275.1-915.000

17 PT. KUALA DELI KASTUBA - 01.226.078.2-911.000

18 CV. DANIL PUTRA - 82.103.609.2-914.000

19 CV. DINASTY LINGGAR - 01.998.728.8-915.000

20 CV. MITRA PRATAMA - 02.030.068.7-913.000

21 cv. berkah abadi - 72.722.217.6-915.000

22 PT. Multi Jasa Bangun - 03.056.775.0-105.000

23 CV. PARIRILEMA BARIRI - 31.747.383.3-913.000

24 PRASETIYA KARYA - 02.231.896.8-915.000

25 PUTRA SERUYAN MEGAHJAYA - 01.494.219.7-712.000

26 CV. RINJANI PERMAI - 02.924.067.8-914.000

27 CV. DIAN PELITA - 01.147.603.3-913.000

28 CV. GANGGA SARI - 01.237.215.7-915.000

29 CV. RATU HAYYAN - 81.534.231.6-914.000

  • A Evaluasi Administrasi
  • T Evaluasi Teknis
  • ST Skor Teknis
  • P Penawaran
  • PT Penawaran Terkoreksi
  • HN Hasil Negosiasi
  • SH Skor Harga
  • SA Skor Akhir
  • B Pembuktian Kualifikasi
  • K Evaluasi Kualifikasi
  • SK Skor Kualifikasi
  • SB Skor Pembuktian
  • H Evaluasi Harga/Biaya
  • P Pemenang
  • PK Pemenang Berkontrak